Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tatatertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.
Pengertian hukum menurut beberapa ahli;
1. Hugo De Groot
dalam ''De Jure Belli ac facis'' (1625) mengatakan, Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2. Van Vollenhoven dalam '' Het Adat recht van Nederland Indie'' mengatakan, Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
3. Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
4. Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai suatu jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
6. S. M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
7. J.C.T. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukuman yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk;
1). Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2). Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
3). Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Winnie The Pooh
Arsip Blog
-
▼
2013
(35)
-
▼
November
(30)
- AYAH SEGALANYA UNTUK KU
- AYAH
- TANGISAN MATA BUNDA
- DOA UNTUK IBU
- Kelebihan Keunggulan iPhone 5
- Ilmuwan Kembangkan Baterai Masa Depan: Tahan Rusak
- Apple Gagal, Windows Phone Disarankan Garap Pasar ...
- 10 HP Terunik di Dunia
- 5 Teknologi Tercanggih Dunia Masa Kini
- Ini Mobil Termahal di Dunia Seharga Rp 62 Miliar
- Pengertian CSS – CSS adalah/ CSS yaitu/ CSS merupa...
- Pengertian Hukum
- KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
- PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
- SISTEM PEMERINTAHAN
- PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
- Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
- PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
- SISTEM POLITIK INDONESIA
- Dampak Positif dan Negatif HP Bagi Pelajar
- Tahapan Dalam Menuntut Ilmu
- Bahaya Bicara Agama Tanpa Ilmu
- Pengaruh Teman Bergaul
- Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar Islam
- Projector terbaik 2013
- Bahaya Lisan
- Agar Ibadah Diterima di Sisi Alloh
- Empat Kaidah Utama Dalam Memahami Tauhid
- Mobil Buatan Anak SMK Jadi Mobil Dinas Pak Walikota
- Demokrat: Tolak Mobil Murah, Jokowi Cuma Pencitraan
-
▼
November
(30)
free music at divine-music.info
0 komentar:
Posting Komentar