Kamis, 21 November 2013

Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tatatertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh mentaatinya.

Pengertian hukum menurut beberapa ahli;
1. Hugo De Groot
dalam ''De Jure Belli ac facis'' (1625) mengatakan, Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
2. Van Vollenhoven dalam '' Het Adat recht van Nederland Indie'' mengatakan, Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
3. Aristoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
4. Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai suatu jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
5. Samidjo, SH
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
6. S. M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
7. J.C.T. Simorangkir,SH dan Woerjono Sastropranoto,SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukuman yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk;
1). Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2). Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan
3). Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.

0 komentar:

Posting Komentar

Winnie The Pooh

Free Music Online
Free Music Online

free music at divine-music.info
© Copyright 2011 My Stories Template design by sarju
©vina corporations. Diberdayakan oleh Blogger.